Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang
dinyatakan dalam rumusan capaian Pembelajaran lulusan (Standar Nasional Pendidikan
Tinggi, 2020). Lulusan pendidikan kimia harus mencapai standar kompetensi lulusan kriteria
minimal dari kualifikasi kemampuan lulusan Pendidkan kimia yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan. Oleh karena itu, CPL PS PKA yang disusun ini juga
disesuaikan dengan CPL yang disusun oleh organisasi asosiasi profesi Kimia yaitu
Himpunan Kimiawan Indonesia (HKI)